Jumat, 15 Juni 2012

PENGERTIAN PEMBANGUNAN NASIONAL


Pembangunan nasional yang diselenggaraan dewasa ini merupakan apresiasi dari penyelenggaraan pembangunan di setiap daerah. Pembangunan yang diselenggarakan dalam era otonomi daerah saat ini tidak lepas dari semangat proklamasi dan perjuangan bangsa yang mengendaki adanya pemerataan pembangunan di segala bidang. Hal tersebut terimplementasi melalui program-program pembangunan fisik dan non fisik.
Pembangunan fisik dilaksanakan untuk menyediakan berbagai saranan dan prasarana umum yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti gedung, jalan, pasar, dan infrastruktur lainnya.Sementara itu pembangunan non fisik sangat identik dengan pemberdayaan masyarakat melalui pemulihan status sosial ekonomi masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Isu yang muncul terkait dengan otonomi daerah adalah bagaimana kemampuan Pemerintah Daerah dilihat dari sumber daya manusia aparatnya mampu mewadahi aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Banyak Daerah yang mengakui bahwa kemampuan sumber daya manusia aparaturnya masih perlu ditingkatkan ( Dwiyanto,2003:36 ) . Pemerintah akhir–akhir ini memberikan perhatian yang besar pada upaya-upaya peningkatan kemampuan aparatur dalam melaksanakan tugas-tugasnya, yakni memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada rakyat sesuai perannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Upaya-upaya tersebut dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan baik yang bersifat struktural ataupun yang bersifat fungsional. Pendidikan dan pelatihan saja tidaklah cukup, diperlukan adanya pembinaan dan motivasi kerja aparatur untuk menumbuhkan meningkatkan kinerja aparatur yang kuat dalam rangka meningkatkan prestasinya.
Keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh keberhasilan aparatur negara dalam melaksanakan tugasnya. Terutama dari segi kepegawaian. Oleh karena itu aparatur pemerintah memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai motor dan penggerak dalam semua aktivitas fungsi pemerintahan selaras tuntutan reformasi yang menuntut pemerintahan yang bersih dari perbuatan amoral ( Tjokroamidjoyo dalam Suharto,2002 : 7 ).
Peningkatan kemampuan aparat menjadi penting mengingat perubahan arah kebijakan pemerintah sebagaimana dikehendaki oleh semangat reformasi untuk lebih luas memberi ruang gerak dan peran serta yang lebih besar bagi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan, dimana pemerintah beserta aparaturnya lebih berperan sebagai fasilitator. Perubahan arah kebijakan ini membawa implikasi terhadap kemampuan profesionalisme pegawai dalam menjawab tantangan era globalisasi dalam menghadapi persaingan ketat dengan negara – negara lain di dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar